Sipir di Aceh yang Jadi Bandar Sabu Pernah Dibina karena Pakai Narkoba

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh memberhentikan sementara oknum sipir Lapas Kelas II B Langsa berinisial DU yang diamankan petugas BNN bersama dengan istrinya. DU diciduk lantaran ketahuan menjadi bandar narkoba.
Keduanya menyimpan 48 kilogram sabu asal Malaysia yang diselundupkan melalui perairan Aceh Timur.
Keputusan pemberhentian itu dikeluarkan sejak 8 Oktober 2019 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Menkumham Aceh, Lilik Sujandi. Pemberhentian sementara itu dilakukan hingga DU diputuskan bersalah oleh hakim, atau sampai keputusan inkrah.
Lilik Sujandi mengatakan, institusinya tidak mentolerir pegawainya yang terlibat narkoba
Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014, ASN yang sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan maka harus diberhentikan sementara. Apabila pengadilan telah memutuskan bersalah, maka akan dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap.
“Apalagi yang bersangkutan tentunya tidak dapat lagi melakukan tugas kedinasan. Sehingga keputusan pemberhentian sementara kita ambil sembari mengikuti proses pemeriksaan dan pengadilan,” kata Lilik Sujandi, kepada awak media Senin (14/10) di kantor Kanwil Kemenkumham Aceh.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kanwil Menkumham Aceh, kata Lililk, belum mendapatkan informasi dari penyidik atau BNN. Apakah barang bukti yang didapatkan dari DU ada kaitannya dengan narapidana atau petugas lainnya.
“Kanwil Menkumham Aceh membuka diri dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan, dengan pemeriksaan terhadap personel atau napi. Namun demikian sejauh ini hasil koordinasi Kepala Divisi Pemasyarakatan dengan BNN, belum mendapatkan informasi keterlibatan narapidana atau petugas lainnya,” kata Lilik.
Lilik tak menampik barang bukti itu diduga juga akan dipasok ke dalam lapas. Sebab, sipir sangat rentan terpengaruh lantaran mereka setiap hari berinteraksi langsung narapidana.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengamatan berkaitan dengan hal itu.
“Siapa pun yang terlibat tentu akan kita serahkan untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Menanggapi soal dugaan motif apakah dipengaruhi faktor ekonomi, menurut Lilik, penghasilannya sama seperti dengan PNS lainnya di lingkungan Kanwil Menkumham Aceh.
“Jumlah yang diterima sebagai PNS tidak cukup alasan untuk dia mengeluhkan soal kekurangan ekonomi,” ungkapnya.
Pernah Dibina Karena Positif Narkoba
DU menjadi pegawai Kanwil Kemenkumham pada tahun 2017, menurut catatan sebelumnya dia adalah pegawai di Pemerintahan Daerah (Pemda). Kemudian di tahun 2018, saat mengikuti tes urine dinyatakan positif narkoba dan dilakukan pembinaan di kantor Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.
Selama masa pembinaan setelah dinilai berperilaku baik, dia kembali melaksanakan tugas di Lapas Langsa sekitar Februari 2019. DU sebelumnya sempat bertugas di Lapas Idi, Aceh Timur.
“Alasan pengembalian bertugas karena bersangkutan dinyatakan sudah berperilaku baik. Tapi kan kejadian ini memang dia berada di luar dari ring tugas, tidak di dalam lapas. Tentunya kami tidak memiliki cukup waktu dan ruang mengawasi per individu setelah berada di luar tugas,” katanya.
“Tentu kita sangat kecewa dengan perilaku petugas tersebut, berharap ini tidak dicontoh oleh pegawai lain,” tambah Lilik.
