Siram Air Keras ke Lawan Saat Tawuran, 8 Remaja di Jakpus Ditangkap Polisi

23 Februari 2025 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi disiram air keras. Foto: Bagus Permadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi disiram air keras. Foto: Bagus Permadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Delapan remaja berinisial AP, MGA, HA, MR, ME, RF, WR, dan AP ditangkap oleh polisi karena terlibat tawuran. Parahnya lagi, mereka juga menyerang dengan air keras kepada lawan.
ADVERTISEMENT
"Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 8 orang pelaku tawuran menggunakan air keras dan sajam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan pada Minggu (23/2).
Susatyo menyebut tawuran tersebut terjadi di Jalan Benhil Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2025 lalu. Para pelaku terlibat dalam tawuran usai menerima undangan melalui media sosial Instagram.
"Tujuan pelaku tawuran adalah karena diajak dan diundang dari geng PAM Lama di-posting Instagram," ucap dia.
Dalam kasus itu, para pelaku mempunyai perannya masing-masing. Ada yang berperan menyiapkan hingga menyiram air keras.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo di kawasan Patung Kuda, Jakarta usai demo tolak PPN 12% pada Jumat (27/12). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sementara, korban yang disiram air keras oleh pelaku, AA, AR, dan MM, mengalami luka bakar di wajah hingga tangan. Korban pun sempat mendapat perawatan di rumah sakit akibat disiram air keras.
ADVERTISEMENT
"Korban AA luka bakar muka dan tangan," ujar dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengatakan pelaku ditangkap ketika hendak kabur ke Magelang dengan menggunakan travel. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu, salah satunya gayung yang dipakai untuk menyiram air keras.
"Berhasil diamankan di dalam mobil travel Tol Karawang Jawa Barat," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 2 KUHP juncto Pasal 358 KUHP tentang tindak pidana di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dan atau perkelahian melibatkan beberapa orang dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.