Sirekap Disebut Digunakan untuk Fraud, Ahli KPU di MK: Wah Sadis Banget

3 April 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Marsudi Wahyu Kisworo ahli IT yang dihadirkan KPU dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Marsudi Wahyu Kisworo ahli IT yang dihadirkan KPU dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli Ilmu Komputer uang yang dihadirkan KPU, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, merespons soal Sirekap disebut sebagai tempat memanipulasi suara. Dia menilai anggapan tersebut tak berdasar.
ADVERTISEMENT
Alasannya, kata Marsudi, karena Sirekap hanya sebagai alat bantu. Data yang diinput didasarkan pada perhitungan berjenjang dari TPS hingga ke kabupaten.
“‘Sirekap jadi alat untuk fraud (kecurangan)’, wah ini sadis banget,” respons Marsudi saat memberikan kesaksian ahli dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4).
Dia menegaskan, Sirekap merupakan software yang bekerja berdasarkan teknologi saja. Tidak digunakan untuk mengubah suara. “Enggak bisa,” tegas dia.
Di sisi lain, kata Marsudi Wahyu, percuma mengubah data dari Sirekap karena hasilnya bukan menentukan hasil pemilu. Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.
“Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara, ya, di sana tidak di Sirekap karena enggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Merekayasa Sirekap, tidak akan berpengaruh, tambah Marsudi, karena setelah perhitungan berjenjang maka akan dihapus juga. Akan ada perubahan menyesuaikan perhitungan suara resmi KPU.
Marsudi dihadirkan di persidangan lanjutan sengketa Pilpres 2024. Dia khusus dihadirkan menjelaskan duduk perkara Sirekap yang dipersoalkan kubu Anies Bawaslu dan Ganjar Pranowo.