Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sempat memunculkan rencana kawasan sekitar Gelora Bung Karno (GBK) dijadikan sirkuit ajang balap Formula E ketika Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka tidak memberikan izin di kawasan Monas.
ADVERTISEMENT
Namun, pada 7 Februari lalu, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah akhirnya memberikan izin kepada Pemprov DKI agar kawasan Monas dapat dijadikan sirkuit Formula E.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan rute sirkuit Formula E akan tetap seperti pada rencana awal di sekitar kawasan Monas. Ia memastikan rute sirkuit tidak akan sampai kawasan Gelora Bung Karno .
"Kan itu ada batas maksimalnya. Rute Formula E itu maksimal 3,3 km. Jadi kalau sampai GBK kepanjangan. Enggak mungkin," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/2).
Meski memastikan sirkuit Formula E akan di sekitar kawasan Monas , Saefullah belum bisa menjelaskan rincian rute itu. Sebab hal itu baru akan disampaikan oleh Mensesneg beberapa hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Nanti rutenya akan kami sampaikan ke Mensesneg. Itu nanti dijawab lebih detail, akan ada konferensi pers bersama antara Pak Gubernur dan Pak Mensesneg," kata Saefullah.
Saat ditanya kapan jumpa pers itu digelar, Saefullah tidak menjawab. Demikian juga saat ditanya apakah semalam Gubernur Anies Baswedan bertemu dengan Presiden Jokowi yang baru pulang dari Australia untuk membahas Formula E.
Sebelum polemik izin Monas mencuat, penyelenggara Formula E telah memutuskan rute sirkuit, yaitu Jalan Medan Merdeka Selatan ke kawasan Patung Kuda, masuk ke pintu Barat Daya Monas, masuk ke kawasan Monas, keluar lewat pintu Tenggara Monas arah Gambir, lalu melintas di depan Kedubes AS di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Latar Belakang
ADVERTISEMENT
Komisi Pengarah menyetujui kawasan Medan Merdeka -- yang lebih terkenal dengan nama Silang Monas -- dijadikan sirkuit Formula E dalam surat bertanggal 7 Februari, merevisi hasil rapat mereka pada tanggal 5 Februari.
Dalam Keppres No. 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Merdeka, zona Pelindung Taman Merdeka, dan zona Penyangga Taman Merdeka. Artinya, Monas yang berada di Taman Merdeka juga bisa digunakan.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas mesti mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan Ketua Komisi Pengarah.
"Dengan memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi). Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," ucap Setya yang dikonfirmasi setelah surat itu beredar pada tanggal 9 Februari.
ADVERTISEMENT