Sisa Uang yang Harus Diganti Setya Novanto Rp 49 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (12/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (12/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto atau Setnov, menjadi 12,5 tahun dari semula 15 tahun.

Setnov divonis pada tahun 2018 lantaran terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Selain vonis badan, Setnov juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Kedua hukuman ini tak ikut dipangkas oleh MA. Dari USD 7,3 juta itu, Setnov telah membayar sebesar Rp 5 miliar.

“Sisa UP (uang pengganti) Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara,” demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Kamis (3/7).

Selain pangkas hukuman penjara, MA juga memangkas hukuman Setnov tak boleh menduduki jabatan publik yang semula selama 5 tahun, menjadi 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara.

Setya Novanto saat masih jadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Adapun permohonan PK Setnov ini diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis, serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).

Belum diketahui apa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan ini.

Dalam kasusnya, Setnov dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Setnov dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi juga, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Demo korupsi e-KTP. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Setnov divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 April 2018. Ia mengatakan telah menerima putusan tersebut.

Setelah setahun menjalani hukuman, Setnov yang pernah menjadi petinggi Partai Golkar itu mengajukan PK. MA kini mengabulkan PK tersebut.