Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap BS, Sisca Dewi, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sisca dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Sisca Dewi untuk menjalankan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat BS serta merusak karir dan hubungan rumah tangga. Tak hanya itu, perbuatan Sisca juga dinilai menyebabkan BS mengalami kerugian mencapi Rp 35 miliar.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat saksi korban Bambang Sunarwibowo, merusak karir dan hubungan rumah tangga saksi korban Bambang Sunarwibowo dengan istirnya,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Bambang Sunarwibowo mengalami kerugian Rp 35 miliar,” sambungnya.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, jaksa menilai terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan. Sisca dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
ADVERTISEMENT
Sisca Dewi ditahan dan disidang atas kasus pencemaran nama baik dan pemerasan pada BS. Sisca mengaku menikah siri dengan Irjen BS di media sosial. Sisca bahkan mengumbar foto saat dia bersama BS.
Pengakuan itu yang membawa Sisca ke bui. BS sendiri karena ulah Sisca digeser jabatannya dari Asrena Polri ke BIN. BS sudah membantah menikah dengan Sisca. BS bahkan mengaku diperas Sisca untuk membelikan rumah.