Sisi Kanal Banjir Timur Jadi Jalan Tikus Pengendara Hindari Check Point PSBB

25 April 2020 12:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Portal yang dibuat agar tidak sembarang kendaraan yang bisa masuk selain sepeda di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Portal yang dibuat agar tidak sembarang kendaraan yang bisa masuk selain sepeda di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan sisi Kanal Banjir Timur atau yang biasa masyarakat sebut Banjir Kanal Timur (BKT) di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi lintasan alternatif sejumlah pengendara untuk menghindari check point pengawasan transportasi selama PSBB dan larangan mudik.
ADVERTISEMENT
Jalan sisi sungai menjadi jalan tikus pengendara dari Jakarta Timur menuju Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Banyak juga yang lewat sini sejak perbatasan Cakung-Harapan Indah dijaga polisi," kata warga setempat Umar (51) di lokasi, dilansir Antara, Sabtu (25/4).
Umar yang berprofesi sebagai juru parkir itu mengemukakan setiap hari rata-rata ratusan kendaraan pribadi maupun umum melintas di lokasi itu.
Pengendara melintas di jembatan perbatasan Jakarta Timur-Kota Bekasi menuju Jalan Sisi Banjir Kanal Timur (BKT), Sabtu (25/4). Foto: ANTARA/Andi Firdaus
Tidak jarang pemotor dengan muatan barang layaknya pemudik biasa melintas di lokasi tersebut.
"Memang ini jadi semacam jalan tikus, lewat jembatan langsung masuk Jalan Sultan Agung Bekasi," katanya.
Selain menuju Kota Bekasi, lintasan itu juga terhubung ke kawasan Babelan dan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuju jalur Pantura.
Memang di jalur alternatif ini tak tampak petugas check point atau aparat yang mengawasi lalu lintas kendaraan.
Polres Metro Bekasi Kota memberikan surat teguran ke pelanggar PSBB. Foto: kumparan
Selama PSBB di kawasan Jabodetabek dan larangan mudik, petugas gabungan disiagakan di sejumlah titik pengamanan untuk membatasi keluar-masuk kendaraan.
ADVERTISEMENT
Petugas akan meminta warga yang berniat mudik untuk putar balik. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut logistik kebutuhan dasar.
Dalam Permenhub No 25 tahun 2020 yang mengatur larangan mudik juga dijelaskan 4 check point lalu lintas kendaraan berada di akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan sungai dan danau.
19 titik pengamanan untuk mencegah mudik Foto: kumparan/Sabryna Putri Muviola
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.