Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Siskaeee Mulai Diadili, Didakwa Terima Rp 10 Juta untuk Main Film Pornografi
29 Juli 2024 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 21 Oktober 2024 19:00 WIB
ADVERTISEMENT
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pornografi.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah sidang dan sekarang sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dihubungi, Senin (29/7).
Dalam salinan dakwaan yang diterima, Siskaeee didakwa bersama-sama Virly Virginia, Aidul Fatra Lubis, dan Bima Prawira Paksi, melakukan dan membuat konten pornografi pada kurun waktu 14-15 April 2023 di beberapa studio di wilayah Jakarta Selatan.
Siskaeee dkk diajak oleh saksi Irwansyah selaku produser, sutradara, sekaligus pemilih pada laman kelas******.com untuk menjadi pemeran dalam film Kramat Tunggak. Kemudian, dilaksanakan syuting film selama April 2023 di 3 studio di kawasan Jakarta Selatan itu.
Dalam film tersebut, Siskaeee dkk memerankan adegan hubungan intim, masturbasi, serta ketelanjangan. Disebutkan, Siskaeee mendapatkan bayaran Rp 10 juta dan juga bonus Rp 500 ribu untuk biaya transportasi, penginapan, dan makan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Siskaeee dkk didakwa melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula ketika Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Ada 5 tersangka yang ditangkap, mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran yang telah memproduksi sekitar 120 film dewasa.
"Mendapatkan informasi adanya website yang kemudian berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video Dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/9).
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan pada Senin 17 Juli 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor laporan polisi berjenis A, yakni LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.
ADVERTISEMENT