Sistem ETLE Bisa Tilang Motor Mulai 1 Februari

22 Januari 2020 11:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperbarui. Kini, ETLE akan diterapkan ke pengendara sepeda motor yang melanggar aturan mulai 1 Febuari 2020.
ADVERTISEMENT
“Betul, mulai Febuari (penerapan tilang elektronik bagi motor),” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Foto: Raga Imam/kumparan
Fahri mengatakan, apabila pengendara motor yang kedapatan melanggar, kamera ETLE akan otomatis memotret nomor polisi sepeda motor itu. Setelah itu pemilik kendaraan akan dikirimi pemberitahuan mengenai pelanggaran yang telah dilanggar.
“Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya terfoto pelat motornya, disajikan datanya, nanti data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi,” kata dia.
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, Fahri mengatakan titik pemasangan kamera akan ditambah ke beberapa ruas jalan. Namun, fokusnya masih menyasar ke jalan-jalan protokol seperti Jalan Tomang Raya dan Jalan Slipi.
Saat ini, lanjut Fahri, proses perluasan tilang elektronik masih dalam tahap persiapan dan instalasi kamera ETLE. Nantinya juga akan dilakukan uji coba sebelum diberlakukan secara penuh.
ADVERTISEMENT
"Lagi proses instalasi pemasangan kamera, nanti kalau sudah selesai kemungkinan bulan Februari akhir (2020) akan kita operasionalkan," ujarnya.