Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) terus diperbarui. Kini, ETLE akan diterapkan ke pengendara sepeda motor yang melanggar aturan mulai 1 Febuari 2020.
ADVERTISEMENT
“Betul, mulai Febuari (penerapan tilang elektronik bagi motor),” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Fahri mengatakan, apabila pengendara motor yang kedapatan melanggar, kamera ETLE akan otomatis memotret nomor polisi sepeda motor itu. Setelah itu pemilik kendaraan akan dikirimi pemberitahuan mengenai pelanggaran yang telah dilanggar.
“Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya terfoto pelat motornya, disajikan datanya, nanti data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi,” kata dia.
Sebelumnya, Fahri mengatakan titik pemasangan kamera akan ditambah ke beberapa ruas jalan. Namun, fokusnya masih menyasar ke jalan-jalan protokol seperti Jalan Tomang Raya dan Jalan Slipi.
Saat ini, lanjut Fahri, proses perluasan tilang elektronik masih dalam tahap persiapan dan instalasi kamera ETLE . Nantinya juga akan dilakukan uji coba sebelum diberlakukan secara penuh.
ADVERTISEMENT
"Lagi proses instalasi pemasangan kamera, nanti kalau sudah selesai kemungkinan bulan Februari akhir (2020) akan kita operasionalkan," ujarnya.