Sistem Pembelajaran PPDS Bakal Dievaluasi, Terutama Jam Kerja yang 'Overtime'
·waktu baca 2 menit

Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menuai sorotan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) selaku penyelenggara pendidikan tinggi usai ramainya kasus pelecehan seksual dan perundungan.
Dirjen Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan PPDS bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terutama dalam aspek pengawasan dan jam kerja yang saat ini tidak mengikuti aturan.
Berdasarkan aturan dari Kemenkes jam kerja untuk dokter PPDS adalah 80 jam per minggu. Namun pada praktiknya, masih ditemukan adanya pelanggaran.
“Kita (akan) melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan PPDS ini. Dan beberapa hal yang perlu kita dorong ke depan, salah satunya terkait dengan pengawasan, kemudian juga mengenai mekanisme pembelajaran dan jam belajar,” kata Khairul di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/4).
“Dan ini kita melakukan evaluasi bersama dengan Kemenkes, sehingga nanti penyelenggaraan PPDS, baik di perguruan tinggi maupun di rumah sakit itu bisa kita pastikan. Itu bisa lebih baik,” lanjut dia.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan seharusnya jam kerja para dokter PPDS ini diatur agar tidak menimbulkan tekanan psikologis.
"Kalau mereka harus bekerja overtime satu hari, berikutnya harus libur. Karena beban yang kerja yang sangat tinggi kalau dilakukan terus-menerus akan sangat menekan kondisi psikologis peserta didik," katanya di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Budi meminta seluruh rumah sakit Kementerian Kemenkes yang menerapkan PPDS untuk disiplin mematuhi aturan jam kerja yakni 11 jam per hari. Boleh naik hingga 14 atau 15 jam per hari, tetapi besoknya dikurangi jam kerjanya.