Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Buat Anggota DPR Jauh dari Warganya
·waktu baca 3 menit

Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai Pemilihan 2024 yang diwacanakan menggunakan sistem proporsional tertutup. Pada tahun sebelumnya diterapkan dengan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya memlih parpol di kertas suara. Lantas apa kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem tersebut?
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti, menjelaskan kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem tersebut. Menurutnya, dalam kondisi ideal-normal, sistem pemilu tertutup misalnya mampu menguatkan fungsi dan peran partai karena partai punya kewenangan memilih kadernya yang duduk di parlemen.
"Positifnya, kader yang loyalitas dan kerjanya teruji di dalam partai dan dunia politik punya peluang besar terpilih, sehingga ikatan kader terhadap partainya lebih kuat, kader lebih solid menjalankan visi-misi-program partai, dan kader yang terpilih menjadi anggota dewan sudah memiliki pengalaman berpolitik," kata Aisah kepada kumparan, Selasa (3/1).
Di samping itu sistem pemilihan tertutup juga memiliki kelemahan. hubungan konstituen dengan anggota dewan yang menjadi representasinya menjadi berjarak, sehingga rakyat bukan menjadi penentu kunci tentang person anggota dewan yang mewakilinya di parlemen.
"Selain itu, caleg atau anggota parlemen juga memiliki kemampuan lebih terbatas untuk mengembangkan program kerjanya untuk kepentingan spesifik konstituennya," ucapnya.
Sementara sistem pemilu terbuka, kekuatan politik langsung dimiliki oleh pemilih, karena individu voter yang langsung menentukan siapa representasi mereka.
"Positifnya, kader memiliki kedekatan langsung dengan anggota parlemen sehingga mereka bisa menyampaikan kebutuhan dan kepentingannya secara langsung. Anggota dewan dan caleg bisa juga secara langsung menyampaikan visi-misi, serta mengeksplorasi dan mengembangkan program kerja lebih fleksibel meski tetap ikut garis besar visi-misi partai," ujar Aisah.
Namun kekurangan dari sistem tersebut adalah fungsi partai terbatas pada pencalonan caleg saja, bukan pada penentuan anggota legislatif terpilih.
"Untuk menang pemilu dan ketika kondisi kaderisasi partai lemah, maka partai mencari jalur instan dengan memilih caleg dari tokoh publik populer yang rendah pengalaman berpolitik dan berpartai," terang dia.
Aisah menilai, seharusnya dalam kondisi di mana tahapan pemilu sudah berjalan, sistem pemilu tidak perlu diubah. Karena hal itu akan membingungkan banyak pihak, tidak hanya peserta pemilu tetapi juga pemilih pemilu.
"Perubahan sistem pemilu seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan mengevaluasi secara keseluruhan sistem pemilu, termasuk misalnya luasan dapil, aturan threshold, dan lainnya," tandas dia.
Langgar Konstitusi?
Sementara itu menurut peneliti Perludem Fadli Ramadhani, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Yakni ada calon yang ditampilkan di kertas suara.
"Jika dipaksakan menggunakan sistem tertutup, maka itu adalah pelanggaran hukum dan konstitusi. Tidak ada ruang untuk mengganti siatem pemilu proporsional terbuka jadi tertutup," jelasnya.
"Tertutup jelas itu akan merenggut kedaulatan rakyat, dan itu pelanggaran konstitusi," tutupnya.
