Sistem Proteksi TKI Rp 20 M Tak Bisa Digunakan, KPK Akan Miskinkan Koruptornya

27 Januari 2024 8:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akan memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset yang dikorupsi dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnakertrans pada 2012. Sebab, dari nilai proyek Rp 20 miliar, sebesar Rp 17,6 miliar di antaranya dikorupsi.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya setiap proses penyidikan KPK selalu kemudian pada ujungnya kami optimalkan asset recovery," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awal media dikutip Sabtu (27/1).
Ali mengatakan, KPK tidak hanya akan menghukum koruptor. Tetapi juga memaksimalkan pengembalian uang kerugian negara.
"Seoptimal mungkin seluruh yang dinikmati oleh para koruptor itu kemudian disita dan dirampas. Kalau bahasa kita awam kan dimiskinkan para koruptor itu," kata dia.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Kasus ini sangat miris mengingat pengadaan proyek miliaran rupiah ini barangnya tidak bisa dimanfaatkan untuk perlindungan TKI di luar negeri.
"Terkait dengan proyek ini kan kemudian dugaannya tidak bisa dimanfaatkan. Sehingga hampir total loss kan dari Rp 20 miliar ke (kerugian) Rp 17,6 miliar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tentu nanti pembuktian mengenai dugaan kerugian keuangan negara akan disampaikan dan dibuktikan oleh tim Jaksa KPK," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ali belum membeberkan lebih jauh terkait siapa saja yang diduga menikmati uang korupsi ini. Sebab hal tersebut masih menjadi materi penyidikan. Semuanya itu, kata Ali, akan dituangkan dalam dakwaan dan dibuka di persidangan pada waktunya.
"Akan pasti dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung," ucap Ali.
Adapun sejauh ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait pengadaan sistem proteksi TKI dengan anggaran Rp 20 miliar. Sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,6 miliar. Modusnya, proyek pengadaan ini diakali untuk diatur pemenangnya. Kemudian, pengerjaan proyeknya tidak berjalan baik, bahkan hardware dan software sistem ini tidak terpasang di Malaysia dan Arab Saudi yang merupakan basis TKI Indonesia.