Sistem Zonasi Sekolah Dinilai Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Guru

Sistem PPDB Zonasi tahun ini menjadi perhatian publik. Salah satu yang kerap dipersoalkan yaitu hilangnya makna nilai tinggi siswa karena tidak lagi berpengaruh dalam memilih sekolah idaman.
Anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) Itje Chodidjah menduga belum meratanya kualitas pendidikan di berbagai daerah memicu ketidakpuasan dari masyarakat. Namun, ia menjelaskan sistem zonasi merupakan langkah awal untuk perbaikan kualitas.
Sistem tersebut kini dinilai perlu diselaraskan dengan perbaikan kualitas guru.
"Saran saya adalah membenahi super serius pada penguatan kualitas guru, karena pada akhirnya sekolah itu kualitas si anak ditentukan oleh kualitas proses pemerataan di kelas dan proses pembelajaran di kelas," kata Itje saat ditemui kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Menurutnya, pemerintah perlu segera mempercepat pemerataan serta peningkatan kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada. Dengan begitu, nanti tak ada lagi sekolah unggulan atau sekolah favorit yang sering menjadi biang kehebohan.
Jika kualitas sudah baik dan merata, kata Itje, penerapan sistem zonasi akan memunculkan dampak yang lebih baik.
"Proses pembelajaran di kelas ditentukan oleh guru dan guru yang berkualitas ditentukan oleh kualitas kepala sekolah," ujar Itje.
Dia menyoroti kecenderungan pemerintah selama ini dalam mengelola pendidikan yang lebih banyak fokus kepada pengembangan kurikulum. Menurutnya, hal itu tidak cukup apabila peningkatan kualitas guru diabaikan.
"Kurikulum itu penting, karena sebagai rujukan guru untuk menyelenggarakan proses pendidikan. Tapi kualitas yang membawa kurikulum ini ke kelas ini harus menjadi perhatian utama," pungkasnya.
Senada, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menyebutkan sistem zonasi adalah upaya awal untuk perbaikan kualitas pendidikan Indonesia. Terutama, kata dia, untuk mendorong pemerataan.
Upaya selanjutnya, menurut Retno, adalah perbaikan secara merata dalam hal sarana dan prasarana serta tenaga pendidik.
“Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk meratakan sarana dan prasarana, pemerataan pendidik berkualitas, dan sebagainya,” tutur Retno.
