Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Siswa di Semarang Kirim Video Seks dengan Pacar ke Ortu Pacar, Minta Direstui
19 Juni 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pelajar SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RF (19), ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap usai RF mengirim video seksnya bersama BH, pacarnya yang masih berusia 17 tahun, ke orang tua sang pacar.
"Setelah korban pulang sekolah, orang tuanya mengambil HP anaknya," kata Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6).
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang, pelaku lalu ditangkap di kamar kosnya di daerah Ngaliyan.
"Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku," ungkap Dinda.
Pengakuan Pelaku
Pelaku RF rupanya nekat mengirimkan video tersebut agar hubungannya dengan korban direstui oleh orang tua korban. Meski jarak umur mereka terpaut dua tahun, namun pelaku dan korban adalah teman sekelas di sekolah.
ADVERTISEMENT
"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya," kata RF.
Pelaku juga mengaku, dirinya memiliki akses WA korban untuk memantau aktivitas chating korban di WA. Hubungan badan itu diakuinya baru satu kali dilakukan.
"Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," kata RF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Pelaku juga mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.
Live Update
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (29/10). Diduga, perbuatan Thomas Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Updated 30 Oktober 2024, 7:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini