Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akan Dialihkan ke Swasta, Biaya Dibantu Pemda

23 Januari 2025 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Ia mengatakan siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta.
ADVERTISEMENT
“Tentang penerimaan murid baru ya, peserta didik baru, Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah karena sesuai juga dengan aturan yang diundang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Biaya sekolah swasta untuk peserta didik yang gagal di PPDB tahun 2025 akan dibantu oleh pemerintahan daerah setempat.
“Siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Ilustrasi SMP. Foto: Shutterstock
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Ya tentunya, ini kan biasa seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara untuk peraturan dan teknis terkait kebijakan ini nanti, Atip mengaku hal itu masih dibahas.
ADVERTISEMENT
“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” ujarnya
Lebih lanjut, dia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan sebelum penerimaan murid baru tahun 2025/2026.
“Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru,” tutup Atip.