Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Meninggal Dunia Diduga Di-bully, Polisi Selidiki

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock

Seorang siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Pemalang, bernama Muhammad Hasbi Al Aqib (7) , meninggal dunia pada Rabu (30/9). Dari informasi yang dihimpun, ia diduga menjadi korban bully atau perundungan oleh kakak kelasnya.

Korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya pada 17 September. Kemudian, korban dibawa ke RSUD Dr Ashari, Pemalang, oleh orang tuanya.

Beberapa hari dirawat, Aqib menceritakan pernah dipukul tiga kakak kelasnya yang duduk di kelas 5 dan 6. Sembilan hari dirawat, Aqib meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan saat ini Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokkes) Polda Jawa Tengah telah melakukan autopsi pada jenazah korban.

"Setelah selesai autopsi, anak korban akan diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan sore ini," kata Faizal lewat keterangannya, Kamis (1/10).

instagram embed

Faizal menyampaikan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terkait meninggalnya korban.

"Usai meminta keterangan dari keluarga korban, dilanjutkan autopsi pada jenazah anak korban, untuk mengetahui penyebab kematian anak korban," ucapnya.

"Autopsi dilakukan, atas persetujuan keluarga dari anak korban," imbuh dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejadian meninggalnya pelajar SD tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, serta melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait," kata Fauzi.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.