Siswa SD di Simalungun Jadi Korban Bullying Teman Sekelas

21 April 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perundungan atau bullying terjadi di Simalungun, Sumatera Utara. Kali ini, korbannya siswa kelas 6 SD. Video bullying itu beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, membenarkan ada peristiwa itu. Aksi perundungan itu terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024.
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di ruang kelas untuk les tiba-tiba didatangin teman sebangkunya. Bukan untuk bermain, teman korban itu malah mengambil sandal korban lalu membuangnya ke luar kelas.
"Pelaku rupanya meletakkan sandal korban di atas tiang bendera," kata Choky saat dikonfirmasi, Minggu (21/4).
Korban yang kesal langsung mengambil buku pelaku lalu membantingnya ke lantai. Pelaku yang melihat itu lalu memarahi korban dan meminta ganti buku yang dibantingnya.
"Selepas les, pelaku kembali menghampiri korban dan meminta mengganti kembali buku yang dibantingnya, tapi tidak digubris," lanjut Choky.
Tiba-tiba datang pelaku lain dari belakang korban. Pelaku langsung menendang korban dari belakang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku lain datang menendang punggung korban sampai korban terjatuh. Momen ini ada sejumlah murid yang merekam. Video inilah yang tersebar di media sosial," ungkap Choky.
Choky mengungkapkan, guru yang melihat perkelahian itu sempat melerai. Korban mengalami luka di perut bekas operasi usus buntu, dan memar di dada.
Polisi baru menerima laporan dari orang tua korban pada Sabtu (20/4). Polisi sudah memanggil para pelaku, saksi, dan korban untuk dimintai keterangan.
Pelaku yang menendang korban dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI NO 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI NO 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman 3 tiga tahun 6 bulan dan / atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tidak ditahan, tapi proses pemberkasan perkara tetap berlanjut," ucap dia.