Siswa Sekolah di Bogor yang Nongkrong saat Belajar Tatap Muka Akan Disanksi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini yang saya sampaikan, bahwa ini semua akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan aparatur di wilayah masing-masing untuk selalu melakukan sidak atau razia agar tidak ada lagi yang nongkrong-nongkrong ya," kata Bima di Balai Kota Bogor, Sabtu (21/11).
"Apabila sekolah mengetahui ada tempat yang dijadikan tempat nongkrong di sekitar itu, maka sanksi akan diberikan kepada sekolah apabila terjadi pembiaran di situ," sambungnya.
Terkait sanksi berkerumun, Bima menuturkan aturannya sudah jelas tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bogor. Sanksi adalah denda sesuai pelanggarannya. Bahkan, Pemkot Bogor tak segan menutup sekolah jika ada kasus positif corona.
ADVERTISEMENT
"Ya ini sudah diatur sebetulnya dalam perwali kita, sanksinya itu ada sanksi denda dengan jumlah tergantung kepada tingkat kesalahannya. Dan apabila ada perkembangan kasus terpapar positif pasti akan dikaji ulang. Mal saja bisa kita tutup, apa lagi sekolah yang tentunya sangat menentukan kelangsungan hidup anak-anak kita," tegas Bima.