Siswa Sekolah di Bogor yang Nongkrong saat Belajar Tatap Muka Akan Disanksi

21 November 2020 23:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat kunjungi kantor Kemenkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat kunjungi kantor Kemenkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekolah di Bogor akan melakukan belajar tatap muka per 11 Januari 2021 mendatang. Untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijaga, Pemkot Bogor akan mengelar razia rutin mencegah siswa berkerumun dan nongkrong usai jam pulang sekolah.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, jika sekolah terbukti tidak mengawasi siswanya, Pemkot Bogor akan memberi sanksi kepada sekolah tersebut.
"Ini yang saya sampaikan, bahwa ini semua akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan aparatur di wilayah masing-masing untuk selalu melakukan sidak atau razia agar tidak ada lagi yang nongkrong-nongkrong ya," kata Bima di Balai Kota Bogor, Sabtu (21/11).
"Apabila sekolah mengetahui ada tempat yang dijadikan tempat nongkrong di sekitar itu, maka sanksi akan diberikan kepada sekolah apabila terjadi pembiaran di situ," sambungnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya sidak ke pusat perbelanjaan jelang diterapkannya jam malam. Foto: Dok. Istimewa
Terkait sanksi berkerumun, Bima menuturkan aturannya sudah jelas tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bogor. Sanksi adalah denda sesuai pelanggarannya. Bahkan, Pemkot Bogor tak segan menutup sekolah jika ada kasus positif corona.
ADVERTISEMENT
"Ya ini sudah diatur sebetulnya dalam perwali kita, sanksinya itu ada sanksi denda dengan jumlah tergantung kepada tingkat kesalahannya. Dan apabila ada perkembangan kasus terpapar positif pasti akan dikaji ulang. Mal saja bisa kita tutup, apa lagi sekolah yang tentunya sangat menentukan kelangsungan hidup anak-anak kita," tegas Bima.