Siswa SMA di Bandung soal Aturan Jam Malam: Seram, Lagi Les Bisa Dianggap Main

Pemprov Jawa Barat bakal menerapkan aturan jam malam bagi pelajar. Hal ini termuat dalam peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Maret 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Siswa dilarang berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Aturan jam malam ini juga mulai diberlakukan di Bandung pada tanggal 2 Juni 2025 serta menuai beragam respons dari para pelajar. Ada yang mendukung. Ada pula yang khawatir.
Rasa khawatir tersebut datang dari kedua siswi SMAN di Bandung, N dan M. Mereka khawatir dengan adanya aturan jam malam ini akan berdampak pada kegiatan bimbel.
N menceritakan, untuk kegiatan bimbel biasanya selesai pukul 19.00 WIB, tetapi terkadang dirinya atau siswa yang lain harus mengikuti kelas tambahan hingga larut malam. Belum lagi, perjalanan ke rumah yang memakan waktu.
“Aduh, agak seram sih ya. Apalagi kalau les pulangnya malam kadang niatnya kan bukan main ya. Tapi kadang perjalanan ke rumah kan jauh. Jadi harus agak lebih gercep kalau pulang,” kata dia saat dijumpai di salah satu tempat bimbel di Bandung, Senin (2/6).
“Kalau les kita biasanya jam 7-an tapi kalau ada tugas tambahan itu biasanya sampe jam 8. Bisa aja jam 9 masih di jalan,” lanjutnya.
Tak hanya N, siswi SMA lainnya, M menuturkan, pernah ada kasus di Purwakarta yang menganggap siswa yang bimbel di malam hari sedang bermain. Padahal mereka sedang mempersiapkan diri untuk bekal di masa depan.
“Sama sih tanggapannya, banyak orang yang mungkin les. Banyak dengan kasus sebelumnya di Purwakarta, di situ kan sama masalahnya. Di situ kan ada kasus kalau les itu dianggap main. Jadi pulang harus gercep aja,” tuturnya.
Selain itu, aturan jam malam bagi pelajar di Bandung juga telah disosialisasikan oleh guru-guru di sekolah. N mengatakan, tak jarang saat jam pelajaran gurunya memberikan penjelasan tentang aturan jam malam.
“Ya, udah ada. Kayak misalnya kita ada pelajaran Kimia terus gurunya ngasih tau bakal ada aturan jam malam,” imbuhnya.
Ada Juga yang Setuju
Di sisi lain, ada juga pihak yang setuju dengan penerapan jam malam ini. Salah satunya H, salah satu siswa SMPN di Bandung.
"Sebenarnya bagus sih karena di malam hari itu banyak anak di bawah umur yang nakal, (suka) balapan liar, minum-minum, itu kan sebenarnya nggak boleh," tutur dia.
Mulai Diberlakukan di Kota Bandung
Aturan jam malam bagi pelajar SD hingga SMA mulai diterapkan di Kota Bandung pada tanggal 2 Juni 2025. Siswa dilarang untuk berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Alasan khusus yang dimaksudkan adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Selain itu, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.
