Siswa SMA Gonzaga yang Tak Naik Kelas Sudah Pindah Sekolah

30 Oktober 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Yustina Supatmi, orang tua murid di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya, BB, tak naik ke kelas XII. Ia menggugat sekolah ratusan juta rupiah hingga menyita sekolah.
ADVERTISEMENT
Namun rupanya BB sudah tak menimba ilmu di SMA Kolese Gonzaga.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengatakan BB sudah pindah ke SMA lain di Jakarta. Bahkan di sekolah barunya, kata Taga, BB ditempatkan di kelas XII.
"Anaknya itu sudah sekolah di sekolah lain," ujar Taga saat dihubungi kumparan, Rabu (30/10).
Taga menyebut BB pindah atas saran pihak SMA Kolese Gonzaga dan diterima Yustina.
Ilustrasi siswa Gonzaga. Foto: Instagram/@instagonzaga
Meski demikian, kata Taga, Yustina tetap tidak terima anaknya tak naik kelas hanya karena merokok dan makan di kelas. Taga menyebut Yustina ingin mencari keadilan.
"(Pindah sekolah) solusi dari Gonzaga dan diterima orang tuanya. (Tetapi ibunya) tetap tidak terima," kata Taga.
ADVERTISEMENT
Mencuatnya kasus ini, membuat Taga prihatin. Ia berharap Yustina dan pihak SMA Kolese Gonzaga berdamai.
"Harapannya damai, yang namanya anak enggak naik itu biasa, mohon maaf, bukan hanya 1 orang saja. Tapi kalau dikomunikasikan dengan baik Insyaallah lancar," ucapnya.
"Dua belah pihak saling bertemu, dua-duanya saling menahan diri dan menemukan titik temu yang pas," lanjutnya.
Saat mencuatkan kasus ini, kumparan menghubungi Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Asranto soal penyebab siswa BB tidak naik kelas, namun tidak mendapat respons. Jurnalis kumparan juga sudah datang ke SMA Kolese Gonzaga. Namun pihak sekolah belum berkenan memberikan keterangan dan tanggapan.
Berikut permintaan atau petitum lengkap Yustina kepada majelis hakim terhadap pihak SMA Kolese Gonzaga dan Disdik DKI:
ADVERTISEMENT
Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat (BB) memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000.
b. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
ADVERTISEMENT
Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.