Siswa SMK Tusuk Ibu Guru dengan Pisau, Motifnya Cinta

21 November 2019 16:54 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang siswa SMK di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta berinisial CB (16) tega menusuk gurunya. Pelaku melakukan tindakan nekat diduga lantaran mencintai gurunya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (20/11) malam.
Akibatnya korban yang bernama Wening Pamujiasih (35) harus dirawat di rumah sakit lantaran menederita luka tusuk di ulu hatinya setelah diserang pelaku dengan pisau dapur selebar 3 cm dengan panjang 7 cm.
"Saat malam pelaku tahu rumahnya suwung (kosong), suami korban baru rapat di masjid. Tahu sepi pelaku masuk lewat pintu belakang dan masuk kamar korban. Saat diserang korban dalam posisi tidur," kata Kapolsek Srandakan Kompol Muryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).
Pelaku ini datang mengendarai sepeda motor dan masuk melalui pintu belakang. Saat itu mertua korban diketahui sedang berada di depan. Setelah berhasil masuk pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau dapur. Korban pun kemudian berteriak dan didengar oleh mertua dan suami korban yang saat itu di jalan hendak pulang ke rumah. Sementara pelaku pergi usai penusukan itu.
ADVERTISEMENT
Mengetahui luka yang serius korban lantas dibawa ke rumah sakit UII. Setelah itu korban dirujuk ke RSUP DR Sardjito untuk mendapatkan perawatan intensif.
Di sisi lain pelaku ini meninggalkan pisau dan ponsel di lokasi kejadian. Polisi pun kemudian menangkap CB di rumahnya di Kecamatan Lendah, Kulon Progo pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
"Setelah diamankan, tadi pagi saya tanyai, kenapa kok nusuk? Dia jawab 'saya itu cinta pak sama guru itu, saya sayang, saya senang'. Korban dan pelaku tidak pernah chat, tapi mengobrol iya, hanya sebatas guru dan murid saja," ujarnya.
Pelaku saat ini diamankan di Unit PPA Polres Bantul. Dengan barang bukti berupa pisau dan sebuah gawai merk ASUS warna emas, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan peradilan anak.
ADVERTISEMENT