news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Siswi 12 Tahun di Bali Diajak Seks, Minta Bayaran Rp 50 Ribu ke-4 Pelajar

14 Desember 2021 15:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban kejahatan seksual: Indra Fauzi Foto: admin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban kejahatan seksual: Indra Fauzi Foto: admin
ADVERTISEMENT
Video seksual 5 pelajar SMP di Buleleng, Bali, membuat heboh publik. Sebab, perbuatan mesum ini dilakukan anak-anak ini karena sama-sama mau dengan syarat membayar.
ADVERTISEMENT
Seorang siswi yang masih berusia 12 tahun melayani 4 siswa berusia 14-16 tahun secara bergantian.
Mirisnya, siswi tersebut mau berhubungan intim setelah diprovokasi dan minta imbalan Rp 50 ribu ke para pelajar mesum ini. Menurut Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, para pelajar laki-laki ini iuran hingga terkumpul uang Rp 50 ribu untuk membayar siswi tersebut.
"Bahwa cewek ini ya apa namanya bisa diajak untuk itu (seks), tapi si cewek minta imbalan Rp 50 ribu dan ditetapkan di lokasi di rumah teman dari pameran," kata dia saat dihubungi, Selasa (14/12).
"Berempat (bayar) Rp 50 ribu, yang jelas korban minta Rp 50 ribu," tambahnya.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Adrian tak menyebut mereka bersekolah di negeri atau swasta. Yang jelas, para pelajar SMP tersebut menempuh pendidikan di sekolah yang sama, hubungan mereka kakak-adik kelas. Siswi tersebut masih kelas I SMP sementara ke-4 siswa kelas II SMP.
ADVERTISEMENT
Perbuatan mesum tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) pukul 10.30 WITA lalu di sebuah rumah di Desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Polisi melakukan visum terhadap siswi tersebut. Ia bersama ke-4 siswa lainnya juga menjalani terapi kejiwaan. Hal ini untuk mendalami kesehatan mental para anak tersebut.
Polisi sedang mencari pelaku yang merekam perbuatan asusila anak-anak ini dan menyebarluaskannya. Polisi menduga lebih dari satu orang yang sempat melihat anak-anak ini berbuat mesum.
Pelaku dinilai melanggar Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.