Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Siswi Kelas 6 SD yang Dijual di Bandung Diberi Trauma Healing
21 Desember 2023 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Siswa kelas 6 SD berusia 12 tahun yang dijual oleh Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24) di Bandung mendapatkan trauma healing. Dia didampingi oleh Unit PPA Polrestabes Bandung dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
ADVERTISEMENT
"Udah, khusus untuk anak itu sudah didampingi dari pihak PPA dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA). Trauma healing," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (21/12).
Menurut Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Bandung, Yusup Firmansyah, pihaknya sudah menyarankan untuk menempatkan korban ke rumah aman. Akan tetapi, pihak keluarga menolak saran tersebut.
"Dari pihak keluarga tetap ingin korban tinggal bersama di rumah, bersama orang tua dan kakaknya," ucap dia.
Meski begitu, Yusup memastikan pihaknya bakal tetap memberi layanan rehabilitasi dengan mengecek kondisi kesehatan dan layanan hukum pada korban. Menurut dia, layanan tersebut diberikan secara gratis.
"Mulai dari memastikan anak merasa aman dan terlayani, rehab baik sisi kesehatan dan psikologis, atau pun hukum karena kami juga memiliki layanan advokatnya," ujar dia.
Adapun hasil dari pengecekan kondisi kesehatan dan psikologis terhadap korban belum diperoleh.
ADVERTISEMENT
"Cek kesehatan psikologisnya belum, kami masih koordinasi dengan ortu dipastikan dulu anak ada di mana yang dia sudah aman dan nyaman," kata dia.
Dalam kasus ini, Aditia dan Daffa menjual korban dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu kepada pria hidung belang. Korban disebut telah dijual kepada 20 orang pria. Bahkan disetubuhi juga oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, Aditia dan Daffa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT