Siswi MTs 1 Ciputat Kenal dengan Penculiknya lewat Grup Jakmania

23 Desember 2017 12:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Penculikan Perempuan di bawah Umur  (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Penculikan Perempuan di bawah Umur (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku penculikan dan tindakan asusila kepada siswi MTs 1 Ciputat, AS, Rabu (20/12) lalu. FS dan HW ditangkap di Jalan Rata Gondrong Petir, Tangerang, setelah ada laporan viral dari media sosial.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula dari perkenalan FS dengan korban di grup WhatsApp Jakmania. Merasa tertarik, FS kemudian memberanikan diri untuk mengirimkan pesan pribadi kepada AS sebelum akhirnya memutuskan berpacaran satu minggu setelahnya.
"Saya mantannya. Jadian sejak 17 Desember," ungkap FS di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu (23/12).
Selama mengenal korban, keduanya sebenarnya belum pernah bertemu. Baru pada Minggu (17/12) FS mengajak korban ke Kota Tua, Jakarta Barat, untuk bertemu pertama kalinya dan menyatakan cinta.
"Ketemunya di gang rumahnya. Dia yang ngomong, aku tunggu di depan gang," ucapnya.
Rilis Kasus Penculikan Perempuan di bawah Umur  (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Penculikan Perempuan di bawah Umur (Foto: Abdul Latif/kumparan)
FS yang juga masih di bawah umur, mendatangi korban dengan menggunakan moda transportasi umum. Usai menyatakan cintanya, FS kemudian mengajak korban ke kontrakan saudara sepupunya, HW di sekitar Kota Tua.
ADVERTISEMENT
Di kontrakan HW lah, FS kemudian melakukan berhubungan badan dengan korban. Hal tersebut, ia lakukan saat HW sedang tidak ada.
"Dua kali (berhubungan). Hari Senin sore dan malam Selasa," kata FS.
Korban baru pulang ke rumahnya pada Rabu (20/12) lalu dalam keadaan shock.
Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara HW, dikenakan pasal 55 dan pasal 56 KUHP karena dianggap ikut membantu tindakan asusila.