Siswi SD di Bandung Dijual ke 20 Pria: Tarif Rp 300-600 Ribu, 2 Pelaku Ditangkap

20 Desember 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku yang bawa dan jual bocah kelas 6 SD di Kota Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang bawa dan jual bocah kelas 6 SD di Kota Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siswi kelas 6 SD di Kota Bandung yang dilaporkan hilang selama tiga pekan ternyata dijual oleh kenalannya, Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24). Korban kenal dengan Adit lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan Adit kepada polisi, korban mengontak dia pertama kali untuk dibawa pergi dari rumah karena ada masalah keluarga. Adit lalu membawa korban ke sejumlah tempat di Kota Bandung dan menyetubuhi korban.
Setelah itu Adit menjual korban melalui sebuah aplikasi ke sejumlah pria hidung belang dengan kisaran tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Setelah beberapa hari dijual oleh Adit, korban dialihkan ke seorang lainnya berinisial Daffa dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Tercatat, ada sekitar 20-an pria hidung belang yang sudah menyetubuhi korban. Pada tanggal 20 Desember, Adit dan Daffa ditangkap polisi.
Sementara itu, Adit mengaku dirinya belum lama mengenal korban.
"Iya, belum lama kenal lewat aplikasi," kata Adit yang dihadirkan polisi dalam jumpa pers.
Keduanya dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Kami kenakan pasal berlapis," kata Budi.