Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Konferensi pers pengungkapan pelaku yang bawa dan jual bocah kelas 6 SD di Kota Bandung, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hj3a3d7xjf2e9fb6a0t830cm.jpg)
ADVERTISEMENT
Anak kelas 6 SD di Bandung dijual kenalannya via aplikasi online. Anak perempuan itu dijual dengan tarif Rp 300-500 ribu ke 20-an pria.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelakan dalam jumpa pers di Polrestabes Bandung pada Rabu (20/12), dua orang pelaku, yakni Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24) sudah ditangkap.
Pelaku mengenal korban via media sosial. Korban meninggalkan rumah pada 9 Desember untuk berangkat sekolah, tapi kemudian melepas baju seragamnya lalu dibawa pelaku. Korban merupakan anak yatim, hanya tinggal dengan ibunya.
Korban pertama kali menghubungi Adit minta dibawa karena ada masalah keluarga. Oleh Adit, korban dibawa dan disetubuhi.
Adit lalu menjualnya ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Korban kemudian dialihkan Adit ke tersangka Daffa dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Adit dan Daffa diamankan oleh polisi karena menyetubuhi dan menjual bocah SD itu kepada 20-an pria hidung belang.
Keduanya dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan kebiri kimia.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Kami kenakan pasal berlapis," kata Budi.