Siswi SD di Banyuwangi Dicekoki Miras, Diperkosa, Ditinggal di Tengah Jalan

1 Maret 2023 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang bocah 11 tahun di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, jadi korban pelecehan oleh remaja 19 tahun berinisial AJS yang baru ia kenal lewat medsos. Sebelum diperkosa bocah kelas 5 SD itu terlebih dahulu dicekoki minuman keras oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Awalnya korban membuat janji bertemu dengan AJS. Ia lalu dijemput diam-diam oleh pelaku di dekat rumah korban pada Selasa (21/2).
Setelah jalan-jalan, pelaku mampir dulu di sebuah warung untuk membeli minuman keras. Setelah itu pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya.
"Di rumah pelaku inilah korban dipaksa minum arak bersama pelaku," lanjutnya.
Setelah dicekoki empat gelas minuman keras, korban mabuk hingga tak sadarkan diri. Melihat korban sudah teler, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan mencabulinya.
Saat korban sadar, pelaku mengajak korban keluar untuk diantar pulang. Namun korban justru ditinggal begitu saja di tengah jalan hingga akhirnya ditemukan oleh warga yang lewat dan diantarkan ke Mapolsek Bangorejo.
"Saat diantar warga ke Mapolsek, kami melihat adanya bercak darah di celana korban. Dari situ kami mencurigai ia jadi korban kekerasan seksual," jelas Sutarkam.
ADVERTISEMENT
Setelah identitasnya diketahui, polisi lalu memanggil orang tua korban. Di depan orang tuanya itu, korban lalu menceritakan pengalaman pahitnya bersama pelaku.
Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap dan jadi buron. Setelah beberapa hari, polisi berhasil menangkap pelaku saat pulang ke rumah.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita tahan di Polsek Bangorejo," tutup Sutarkam.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D RI Nomor 35 tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.