Siswi SMA di Langkat Diperkosa Bergilir oleh 6 Remaja dan 1 Orang Dewasa

7 Maret 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan. Dia diperkosa 7 orang secara bergilir.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, para pelaku sudah ditangkap. Mereka yakni enam remaja inisial FL (16), DP (17), MF (15), AP (17), YP (17) dan DD (16). Sementara seorang lagi pria dewasa inisial WM (35).
Joko mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, ayah korban tidak melihat anaknya di rumahnya.
“Pelapor lalu melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga, namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban, namun tidak diangkat sama sekali,” kata Joko kepada kumparan, Senin (7/3).
Pada Minggu (27/3) sekitar pukul 07.00 WIB, teman korban memberi tahu ayah korban jika korban ada di Pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
Di sana, korban sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput. Korban lalu dijemput. Setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban awalnya dijemput oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan.
“Di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 orang (pelaku) secara bergantian,” ujar Joko.
Setelah itu, orang tua korban melapor ke polisi yang kemudian menyelidiki kasus ini. Pada Rabu (2/3) sekitar pukul 09.20 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
Mereka berada di rumahnya masing-masing di Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Para pelaku ditangkap.
“Sekitar pukul 11.30 WIB para tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Joko.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para pelaku harus mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat (3), Sub pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan,” tutup Joko.