Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Diduga karena Ayah Laporkan Kepsek ke Polda

24 Juni 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raport milik Maulidza Sari Febriyanti, siswi SMA 8 Medan, yang tidak naik kelas diduga karena ayahnya laporkan kepsek ke Polda Sumut.  Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Raport milik Maulidza Sari Febriyanti, siswi SMA 8 Medan, yang tidak naik kelas diduga karena ayahnya laporkan kepsek ke Polda Sumut. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maulidza Sari Febriyanti, siswi SMAN 8 Medan, mengalami kondisi tak mengenakkan saat momen kenaikan kelas pada Sabtu (22/6). Gadis yang akrab disapa Liza itu harus menerima kenyataan tak naik kelas dari kelas XI ke kelas XII. Padahal, nilainya cukup baik.
ADVERTISEMENT
Kata siswi kelas XI MIA 3 itu, sekolah beralasan, Liza tak naik kelas karena permasalahan absensi. Liza diklaim tak memenuhi standar kenaikan kelas.
Liza menuturkan, insiden bermula saat 10 Juni lalu. Ayahnya tiba-tiba dipanggil oleh wali kelas untuk ditanyai perihal absen.
Sebab, tercatat di rapornya, Liza punya absen tanpa keterangan sebanyak 23 hari. Sedangkan di catatan guru BK, ada absen tanpa keterangan sebanyak 35 hari.
“Jadi ceritanya saya ditelepon sama wali kelas, Miss saya. Terus dibilang ke saya,"Liza, Miss mau koordinasi dengan kamu. Kamu gak keberatan Miss panggil orang tua kamu untuk menanyakan apakah kamu di rumah atau enggak saat tidak hadir di sekolah" katanya,” ujar Liza kepada kumparan, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
“Karena Miss tahu karena Liza kalau enggak sekolah selalu ngasih tahu kabar ke BK dan Miss, ya,” sambungnya.
Selain itu, kata Liza, menurutnya, ia juga tak punya absen tanpa keterangan sebanyak itu. Sebab, bila tak hadir ke sekolah, ia kerap menghubungi wali kelasnya atau guru BK.

Tak ada surat peringatan

Selain itu, Liza mengaku tak paham soal aturan sekolahnya yang mengeklaim syarat minimal absen untuk kelulusan.
Kata dia, sekolahnya punya syarat kenaikan kelas, yakni 90 persen kehadiran. Artinya, setiap siswa tak akan naik bila tak hadir maksimal 10 persen dari hari efektif sekolah.
Namun, ia tak pernah dijelaskan soal aturan itu. Bahkan, ia tak diberikan surat peringatan.
Di sekolahnya, kata Liza, hari efektif belajar ada 266 belajar. Artinya, bila absen lebih 26 hari maka siswa dinyatakan tidak naik kelas.
ADVERTISEMENT

Curiga ada sentimen pribadi

Raport milik Maulidza Sari Febriyanti, siswi SMA 8 Medan, yang tidak naik kelas diduga karena ayahnya laporkan kepsek ke Polda Sumut. Foto: Dok. Pribadi
Liza mengaku khawatir ia tak dinaikkelaskan karena ada sentimen pribadi oleh kepala sekolahnya, Rosmaida Purba.
Sebab, katanya, ayahnya sempat melaporkan kepsek ke Polda Sumut atas dugaan pungli.
“Jadi saya bertanya apakah karena pribadi ayah saya melaporkan kepsek makanya saya dijerat tinggal kelas?” tuturnya.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi terkait laporan ini ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, tapi belum ada jawaban.

Kata Disdik Sumut

Terkait hal ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Basir Hasibuan angkat bicara.
Menurutnya, secara sikap dan nilai pelajaran, Liza cukup baik. Hanya saja, memang ada aturan absen yang tidak terpenuhi.
“Dengan adanya Permendikbud Nomor 23, maka kriteria (kenaikan kelas) itu sesungguhnya kriteria itu di-(atur oleh) sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia (masalah absen),” kata Basir di kantornya.
ADVERTISEMENT
“Absensi (ketidakhadiran) dia lebih dari 10 persen karena (syaratnya) minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah. Tapi kalau sebenarnya pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu (gagal naik kelas),” ujarnya.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengatur tentang Standar Penilaian Pendidikan.