Siswi SMP di Tangerang Dijebak, Dipukuli Sesama Siswi: Persoalan Miras di Warkop

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock

Siswi SMP di Kota Tangerang dijebak lalu dipukuli oleh sesama siswi. Momen tersebut terekam: Terlihat pelaku memukuli secara membabi buta korban yang sudah di lantai.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah bangunan kosong, tepatnya di area parkir kawasan pertokoan di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci.

Korban ke sana karena diajak berfoto oleh pelaku yang ternyata merupakan sebuah jebakan karena di tempat tersebut telah berkumpul teman-teman pelaku.

Kasus ini bermula ketika korban mendengar kabar bahwa warung kopi (warkop) yang dijaga oleh terduga pelaku menjual minuman keras (miras).

Warkop itu digerebek polisi. Pelaku mengira polisi melakukan penggerebekan karena informasi dari korban.

Peristiwa ini ramai karena ibu korban melapor ke polisi tapi laporan tersebut ditolak karena pelaku masih anak-anak.

Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, memastikan proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan.

“Betul, proses hukum tengah berjalan,” kata Riono, Selasa (28/10).

Riono menjelaskan bahwa karena terduga pelaku masih berusia 13 tahun, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Dalam prosesnya, karena mereka semua di bawah umur, saya tidak bisa melakukan penahanan. Harus ada pendampingan dari orang tua dan UPTD. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Riono menambahkan, regulasi tersebut mengutamakan diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, terutama bagi anak di bawah usia 14 tahun, bukan penahanan di penjara.

“Undang-undangnya memang begitu. Kami sudah jelaskan kepada keluarga. Soal penahanan atau tidak, itu nanti keputusan hakim,” kata Riono.

Polsek Karawaci menegaskan, meski penanganan terhadap anak memiliki kekhususan, penyelidikan kasus perundungan ini tetap dilakukan secara profesional.

“Intinya, proses hukum tetap berjalan. Kami memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi perlindungan anak, baik korban maupun pelaku,” ujar Riono.