Siswi SMP yang Tusuk Guru hingga Tewas di OKU Selatan Serahkan Diri ke Polisi

YS (16 tahun) siswi SMP yang menusuk guru SD bernama Sri Khodijah (47 tahun) menyerahkan diri ke polisi.
Dalam peristiwa tersebut, Sri Khodijah meninggal dunia setelah dua hari dirawat di rumah sakit.
YS menusuk korban lantaran kepergok saat hendak mencuri di rumah korban.
Sebelumnya, YS sempat kabur bersama orang tuanya dan diburu polisi.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan petugas memperoleh informasi pelaku akan menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir, pada Selasa (16/6).
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan pidana anak," kata I Made Redi, pada Jumat (19/6).
Kapolres menegaskan jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik," katanya.
Peristiwa Bermula
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban memergoki YS berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga YS hendak mengambil uang milik korban.
"Dalam situasi panik tersebut, pelaku mengambil pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban," katanya.
Akibat luka yang dideritanya, korban sempat dirawat di RSUD Muaradua hingga dirujuk ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia (RSMMC) Palembang. Namun pada Kamis (11/6), korban dinyatakan meninggal dunia.
YS terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik," kata Nandang.
"Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan," pungkasnya.
