Kendaraan yang disita Kasus Jiwasraya

Sita Aset Tersangka Jiwasraya, Kejagung Fokus Kembalikan Dana Nasabah

20 Januari 2020 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kembali dicecar dengan pertanyaan soal kasus Jiwasraya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (20/1). Pertanyaan mengenai Jiwasraya salah satunya dilontarkan anggota Komisi III DPR, Taufik Basari.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan Jiwasraya, saya mengapresiasi apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan proses hukum yang cepat. Karena terkait kasus Jiwasraya ini adalah suatu kepastian jalannya roda perekonomian negara ini, investasi dan sebagainya," kata Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas itu.
Raker Komisi III dan Jaksa Agung. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Dia mendorong percepatan penuntasan kasus asuransi hari tua itu. Tak hanya soal penegakan hukum, Tobas juga berharap Kejaksaan Agung dalam melakukan proses hukum membantu pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah. Sebab diduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun.
"Oleh karena itu, Pak Jaksa Agung mohon kajian mengenai bagaimana proses yang berjalan ini juga pengembalian nasabah ini bisa dilakukan," ujar Tobas.
Konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya ( Persero ). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Merespons hal itu, Burhanuddin membeberkan pihaknya juga sedang berusaha mengembalikan dana nasabah. Salah satunya dengan menyita aset para tersangka.
ADVERTISEMENT
"Mengenai perlindungan nasabah, kami ini diberi tugas penegakan hukumnya. Kami akan fokus ada pelanggaran apa di situ. Selain kami melakukan penegakan kami juga usaha untuk pengembalian, kami sedang mendata, melakukan penyitaan harta-harta lima tersangka dulu," kata Burhanuddin.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung menjerat lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat. Para tersangka bahkan sudah ditahan penyidik.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Penyitaan dilakukan usai dilakukan penggeledahan.
Sejumlah mobil yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dari penggeledahan di rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson.
ADVERTISEMENT
Sementara dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Sementara dari rumah Syahmirwan, penyidik menyita dua mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten