Situs MK 'Maintenance Mode', Ada 11 Juta Akses Secara Bersamaan

22 Agustus 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Pilkada di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Pilkada di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibuka hari ini, Kamis (22/8). Berdasarkan yang dilihat kumparan pada sekitar pukul 12.46 WIB, tertulis di laman tersebut 'Mohon Maaf Laman MK Sedang Dalam Perbaikan. Maintenance Mode'.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa penyebab maintenance tersebut lantaran ada 11 juta akses secara bersamaan.
"Sedang maintenance. Karena 11 jutaan mengakses mkri.id secara bersamaan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Situs resmi MK, mkri.id, tidak bisa diakses karena maintenance, Kamis (22/8/2024). Foto: Dok. MKRI
Fajar pun membantah bahwa situs resmi MK itu di-hack oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Ia menduga 11 juta akses itu ingin melihat salinan putusan MK terkait Pilkada.
"Maintenance aja, biar lebih perform lagi. Pada mau unduh putusan MK kemarin mungkin," jelasnya.
Saat ini, MK sedang menuai pujian dan dukungan karena putusan yang mengubah UU Pilkada terkait ambang batas parpol untuk mendukung calon kepala daerah serta menafsirkan soal syarat usia calon kepala daerah.
Terkait syarat minimum usia, MK menyatakan bahwa syarat usia tersebut berlaku pada saat pencalonan, bukan saat pelantikan. MK juga menegaskan pertimbangan hukumnya itu bersifat mengikat.
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait ambang batas pencalonan di Pilkada, MK mengubah aturan UU Pilkada soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah yang bersangkutan.
Sehari setelah MK mengetok putusan itu, atau pada Rabu (21/8) kemarin, Badan Legislasi DPR RI kemudian mengabaikan putusan tersebut. Mereka bahkan tidak mengindahkan putusan MK dan membahas revisi UU Pilkada secara cepat bak kilat.
Keputusan DPR itu kemudian menuai polemik dan kritik dari publik. Mereka bahkan menyuarakan keresahannya dan melakukan gerakan demonstrasi di depan Gedung DPR dan juga di sekitar Gedung MK.
Publik ingin keputusan MK tersebut harus dipatuhi oleh DPR dan tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada tersebut di Rapat Paripurna. Adapun Paripurna tersebut sedianya digelar hari ini, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pilkada tersebut ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tatib DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
"Sehingga, acara hari ini, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," lanjut dia.
Dasco mengatakan, hanya 86 anggota DPR yang hadir dan 87 orang yang izin. Sisanya, belum ada keterangan mengapa tidak hadir. Dengan begitu, harus digelar lagi rapat bamus guna menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.
ADVERTISEMENT