Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Situs Pengunggah Konten 'Wanita Muslim Tak Boleh Memakai BH' Minta Maaf
6 Oktober 2021 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
'Hukum Memakai BH Dalam Islam ' dan 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa menggunakan BH?' yang diunggah oleh situs dan akun Instagram TemanShalih.com sempat menjadi kontroversi.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah situs itu menuliskan 'wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya'.
Selain itu ada juga tulisan 'Hukum memakai BH dalam Islam: Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.'
Atas kegaduhan akibat konten tersebut, pihak redaksi TemanShalih.com telah menghapus kedua tulisan yang diunggah pada 29 Agustus 2021 itu. Selain itu, pihak redaksi juga minta maaf secara terbuka.
"Dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim secara umum bahwa dalam penyusunan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada: a. pemilihan judul; b. pembuatan ilustrasi;c. pengambilan kesimpulan;" tulis redaksi TemanShalih.com dalam klarifikasi di laman mereka yang dikutip kumparan, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
Mereka juga menulis bahwa artikel "Hukum memakai BH dalam Islam" bersumber dari fatwa yang dikeluarkan di portal resmi Lajnah Daimah Al-Ifta dengan teks Arab.
Mereka juga akan menangguhkan sejumlah artikel dan merevisi konten-konten yang telah terbit.
"Melakukan re-branding website termasuk, tetapi tidak terbatas pada akun media sosial; serta upaya lain dalam memperbaiki kualitas website temanshalih.com," pungkasnya.
Tanggapan MUI
Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Aminudin Yaqub, turut angkat bicara terkait konten yang viral tersebut.
Ia menekankan, pakaian dalam seperti BH tentu ada manfaat dan kegunaannya. Menurutnya, tidak ada hukum mengharamkan pemakaian BH pada wanita.
"Yang penting pakaian luar wanita memenuhi ketentuan tadi, menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat membentuk lekuk tubuh. Kalau itu terpenuhi tidak ada dasar mengharamkan BH," ujar Aminudin kepada kumparan, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT