Siyem Menuntut Keadilan di Polda Jateng, Tanahnya Diduga Diambil Pihak Desa

24 Juni 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siyem (60) buruh tani asal Kabupaten Grobogan saat mengadukan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Desa Karang Asem, Kabupaten Grobogan di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siyem (60) buruh tani asal Kabupaten Grobogan saat mengadukan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Desa Karang Asem, Kabupaten Grobogan di Polda Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang buruh tani asal Desa Karang Asem Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bernama Siyem (60), melaporkan pemerintahan desanya atas dugaan penyerobotan tanah. Siyem meminta pemdes mengembalikan tanah miliknya.
ADVERTISEMENT
Buruh tani ini mengatakan, penyerobotan tanah itu ia ketahui setelah pulang ke desanya. Sebelumnya, selama belasan tahun, ia merantau sebagai buruh tani di daerah Sumatera Selatan.
"Pulang ke Grobogan sekitar tahun 2022 ternyata tanahnya sudah dibangun atas nama pemerintah desa. Padahal itu punya saya," ujar Siyem dengan suara bergetar saat ditemui di Polda Jateng, Senin (24/6).
Di tanah warisan milik ayahnya seluas 1,7 hektare itu, telah berdiri sekolah, kolam renang, dan beberapa fasilitas yang dibangun oleh Pemdes Karangasem.
"Saya kaget ketika pulang, saya sudah minta suruh kembalikan tanahnya tapi Pemdes tidak mau," ungkapnya.
Siyem dan 3 saudara kandungnya Kasno, Karmin, dan Parju hanya meminta sisa tanah yang ada di situ. Sebab, tanah ini merupakan hasil warisan sang ayah Kasman, dan Siyem sendiri ingin membangun rumah.
ADVERTISEMENT
"Saya cuma mau sisanya, nggak semua karena saya mau bangun rumah. Saya nggak punya rumah, semenjak pulang ke Grobogan saya numpang di saudara. Saya nggak minta yang lain, yang sudah ada biarin ada," imbuh Siyem.
Sementara itu, kuasa hukum Siyem dan 3 saudaranya Amal Lutfiansyah dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co mengatakan, pengaduan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum agar kliennya mendapat haknya yang dilanggar oleh Pemdes Karangasem.
"Ini bentuk tindaklanjut atas upaya persidangan yang kami gugat. Dan ditemukan fakta bahwa Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat. Ini cukup mengejutkan karena sebuah institusi Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami," tegas Lutfi.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjelaskan, kasus ini dilakukan secara sistematis oleh pihak Pemdes Karangasem. Sehingga, pelaporannya tidak tertuju kepada 1 orang melainkan satu pemerintah desa.
"Kalau berbicara Pemdes yang bertanggung jawab kepala desa tapi kita mau menunjukkan siapa karena mungkin banyak pihak yang terlibat jadi kami berharap kepada Polda dapat bekerja sama secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai," imbuh Lutfi.
Siyem dan 3 ketiga saudaranya juga hanya menginginkan tanah seluas kurang lebih 5.000 meter atau sisa dari 1,7 hektare tersebut. Kliennya tidak akan meminta sekolah atau kolam renang yang sudah terbangun di atasnya.
"Klien saya ini orang tidak punya, mereka cuma mau sisanya karena mau dibangun rumah karena selama ini nggak punya rumah. Kami juga menjadi kuasa hukum gratis, sebagai bagian dari kewajiban, kata Lutfi.
ADVERTISEMENT