Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir dari Penyelidikan BLBI
23 Oktober 2018 19:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali mangkir dari panggilan penyelidik KPK. Ini merupakan kali kedua, Sjamsul dan Itjih urung hadiri panggilan KPK dalam proses penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
"Tidak ada, tidak hadir dan belum ada keterangan ketidakhadirannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (23/10).
Yuyuk mengatakan penyelidik belum memutuskan lebih lanjut mengenai kembali mangkirnya pasangan suami istri tersebut. Bila memang diperlukan, keduanya akan kembali dipanggil.
"Ya kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sehingga pasti pemanggilan itu masih akan dilakukan," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Sjamsul dan Itjih pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10). Namun keduanya kompak tak menghadiri panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat satu orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin menjalani persidangan dan dihukum bersalah oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Syafruddin.
Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.
Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul Nursalim mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan korupsi itu tidak dilakukan oleh Syafruddin seorang diri. Setidaknya, jaksa KPK menyebut ada nama lain yang diduga turut terlibat, yakni eks Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. "KPK sedang mempelajari fakta persidangan dan pertimbangan hakim," ungkap Febri.

ADVERTISEMENT