SK Libur Sekolah Ramadan Dimajukan Segera Terbit, Bareng Edaran WFA KemenPANRB

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno usai pengukuhan Anggito Abimanyu sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno usai pengukuhan Anggito Abimanyu sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyebut pemerintah bakal segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan libur sekolah dalam rangka Idul Fitri atau Lebaran 2025 ini.

Tadinya, libur sekolah diatur jelang Idul Fitri, dimulai 26 Maret. Namun kemudian digodok untuk dimajukan jadi per 21 Maret sampai 28 Maret. Edarannya, menurut Pratikno, segera diterbitkan.

"Nanti akan ada edaran yang akan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, jadi bersama Mendagri [Menteri Dalam Negeri]," ujar Pratikno kepada wartawan, di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3).

Adapun perubahan libur sekolah tersebut juga menyesuaikan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB). Mereka mulai menetapkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.

"Ini kaitannya nanti, kan, kaitan dengan keputusan Men-PAN mengenai work form anywhere jadi maju," ungkapnya.

"Nanti finalnya akan segera terbit surat edaran dari Pak Menteri Dikdasmen," ucap dia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengungkapkan akan ada perubahan libur sekolah dalam rangka Idul Fitri atau lebaran tahun 2025 ini.

"Ini juga sesuai dengan arahan dari Pak AHY supaya libur itu minimal H-7 sehingga terkait perkembangan dan dinamika itu. Kami sampaikan untuk belajar mandiri di lingkungan keluarga atau masyarakat,” kata Mu'ti dalam Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Gedung A Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (3/3) kemarin.

Berikut perubahan jadwal libur Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri:

  • 27 Februari–5 Maret 2025: Belajar Mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

  • 6–20 Maret 2025: Belajar di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

  • 21–28 Maret hingga 2–8 April: Libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

  • 9 April: Kembali belajar di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Mu’ti mengatakan, perubahan ini sudah disepakati dengan Kementerian Agama. Keputusan ini akan disampaikan dan berlaku secara resmi saat surat keputusan sudah ditandatangani.