SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

10 September 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat keputusan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
ADVERTISEMENT
Dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 311/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2024.
Para penggugat yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai melantik struktur kepengurusan baru dpp partai, Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Dok PDIP
Para penggugat meminta Kemenkumham membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Kemenkumham diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menghadiri pengambilan pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP. Foto: Dok PDIP
Pengambilan sumpah perpanjangam masa jabatan pengurus DPP PDIP itu sebelumnya dihadiri oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Jumat (5/7/2024).
Perpanjangan dilakukan karena Kongres PDIP untuk membahas struktur DPP periode 2025-2030 baru akan digelar pada April 2025 mendatang.
Selain memperpanjang kepengurusan PDIP hingga 2025, Megawati juga memasukkan sejumlah nama baru sebagai pengurus. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Dedy Sitorus yang menduduki posisi ketua hingga Adian Napitupulu (wasekjen).
ADVERTISEMENT