SK PP Muhammadiyah: Pimpinan Nyaleg DPR-DPRD Harus Nonaktif atau Berhenti

1 Oktober 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP), Haedar Nashir usai bertemu PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP), Haedar Nashir usai bertemu PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan SK PPM mengenai ketentuan pencalonan anggota DPR RI, DPRD dan DPD dari lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, pada 18 September 2023 dan ditetapkan di Yogyakarta.
Di dalam poin keputusan itu disebutkan pimpinan persyarikatan berserta anggota pimpinan, unsur pembantu pimpinan, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI/DPRD dinyatakan non aktif dari jabatannya dan apabila terpilih maka dinyatakan berhenti.
"Dan apabila tidak terpilih dapat kembali aktif sebagai pimpinan dan unsur pembantu pimpinan," tulis surat itu, dikutip pada Minggu (1/10).
Ketentuan ini berlaku bagi pimpinan persyarikatan berserta anggota pimpinan, unsur pembantu pimpinan, pimpinan organisasi otonom, pimpinan amal usaha Muhammadiyah, dan tenaga tetap/tidak tetap pada amal usaha Muhamamdiyah/perserikatan.
Berikut Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara lengkap mengenai aturan ketentuan pencalonan anggota DPRRI, DPRD dan DPD dari lingkungan persyarikatan Muhammadiyah:
ADVERTISEMENT