Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
SKB 4 Menteri: Mulai Januari 2022 Semua Daerah PPKM Level 1-3 Wajib PTM Terbatas
27 Desember 2021 5:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Empat kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Empat kementerian itu yakni Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan SKB Empat Menteri itu, seluruh sekolah di Indonesia mulai Januari 2022 harus melakukan PTM atau pembelajaran tatap muka. Baik itu di daerah dengan status PPKM level 3, 2 dan 1.
"Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas," tulis keterangan dalam SKB tersebut dikutip, Senin (27/12).
Dijelaskan pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria. Pemda juga dilarang menambahkan kriteria yang lebih berat.
"Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota," tulis SKB itu.
ADVERTISEMENT
"Dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Permendikbud 160/0/2021," tambah SKB itu.
Masih dalam SKB itu, turut dijelaskan soal vaksinasi bagi pendidik dan tenaga pendidik. Bagi tenaga pendidik yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat, mereka akan diberi sanksi.
Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
"Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali murid diimbau u mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin," tutur SKB tersebut.