SKB Direvisi, Libur Sekolah Jelang Lebaran Dimajukan Mulai 21 Maret 2025

5 Maret 2025 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi olahraga di sekolah. Foto: ATTOMY/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi olahraga di sekolah. Foto: ATTOMY/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan SK tiga menteri terkait libur sekolah terkait Ramadan 2025 dan Idul Fitri 1446 H sudah direvisi. Libur sekolah jelang Lebaran dimajukan mulai 21 Maret dari sebelumnya 24 Maret.
ADVERTISEMENT
“Telah dilakukan juga revisi terhadap Surat Edaran Bersama antara Mendikdasmen, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai jam belajar atau libur sekolah bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan yang awalnya mulai tanggal 24 [Maret], ya,” kata Pratikno kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/3).
“Kita mulai lebih awal yaitu tanggal 21 Maret. Jadi tanggal 21 Maret itu sudah mulai libur sekolah dan madrasah,” kata Pratikno.
Libur sekolah Ramadan itu akan berakhir pada 8 April dan kembali masuk sekolah seperti biasa pada 9 April.
Selain itu, Kemenpan RB juga merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang flexible working arrangement (FWA) bagi para ASN mulai 24-27 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
Pratikno menyebut, dimajukan tanggal libur sekolah dan juga FWA itu juga sebagai langkah mengantisipasi terjadi penumpukan kendaraan pada musim mudik Lebaran.
“Dengan rentang waktu yang lebih lebar kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik, ya. Arus mudik maupun arus balik bisa relatif, bisa tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu,” pungkasnya.