SKCK Kini Full Online: Bisa Diakses dari Mana Saja, Diklaim Bebas Pungli

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Pelaksana Peluncuran Hasil SKM Layanan SKCK Kombes Pol Yosef Sriyono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: Amira Nada/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pelaksana Peluncuran Hasil SKM Layanan SKCK Kombes Pol Yosef Sriyono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: Amira Nada/kumparan

Polri memberlakukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh daring atau full online lewat aplikasi Polri Super App. Masyarakat disebut tak perlu lagi mengurus SKCK secara manual.

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, mengatakan uji coba ini dimulai pada 13 Oktober lalu dan mulai saat ini sudah dapat diakses.

"Ya, kita sedang mengembangkan untuk SKCK full online, ya. Kita sudah uji coba per tanggal 13 Oktober kemarin. Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja," kata Yosef dalam acara Peluncuran Hasil SKM Layanan SKCK di Jakarta, Senin (24/11).

Yosef menyebut, WNI yang berada di luar negeri pun kini lebih mudah mengurus SKCK. Ia mengeklaim SKCK yang sudah terbit bisa diambil di kantor polisi mana pun.

Ilustrasi antrean bikin SKCK. Foto: Shutterstock

"Boleh, tidak harus kembali ke sesuai KTP, tidak harus kembali sesuai domisili, enggak usah. Tapi dia ada di mana, akses SKCK online dari aplikasi, kemudian masuk melalui aplikasi di Super App dan langsung bisa menentukan mengambilnya kapan dan mengambilnya di mana. Itu yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Diklaim Bebas Pungli

Dalam acara yang sama, Ketua Tim Penelitian Pripol Universitas Syiah Kuala (USK), M. Gausyah, menyampaikan bahwa digitalisasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menutup peluang terjadinya pungutan liar.

"Nah, kemudian dari segi biaya, segi biaya juga sudah ditetapkan bahwa tidak akan bisa pungli lagi sekarang. Kami tiga tahun terakhir, itu tidak ditemukan pungli dalam proses pembuatan SKCK karena memang ketika proses sudah melalui yang namanya pelayanan SKCK online, ndak mungkin kemudian BRI itu akan menerima uang lebih atau uang kurang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi pengurusan juga menekan birokrasi dan mempercepat waktu layanan. "Untuk layanan SKCK, rata-rata itu, yang buat baru ya, dalam kondisi normal, kurang dari 30 menit," ungkapnya.