SKCK Terbit, DPO Kasus Pembunuhan Bisa Jadi Anggota DPRD Wakatobi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi DPO. Foto: FOTOKITA/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DPO. Foto: FOTOKITA/Shutterstock

Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi, Sultra, ternyata merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Ia menikam seorang remaja bernama Wiranto (17 tahun), hingga tewas bersama dengan dua orang rekannya.

Saat itu, Litao diduga kabur ke luar daerah. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan setelah 11 tahun kabur, tepatnya tahun 2024, Litao muncul di Wakatobi. Dia bahkan, mencalonkan diri jadi wakil rakyat. Alhasil, Litao terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Belakangan, kasus ini kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Litao telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atau pembunuhan.

“Iya benar, Litao (anggota DPRD Wakatobi) telah ditetapkan tersangka,” kata Iis kepada kumparan, Rabu (11/9).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Foto: Dok. Istimewa

Selain tersangka, Litao juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi, sejak tahun 2014 silam.

“Perkara itu sebelumnya telah ditangani Polres Wakatobi, di mana dua tersangka lain telah menjalani hukuman, sementara satu orang lain berstatus Daftar Pencarian Orang selama 11 tahun,” sambungnya.

Ia menegaskan, penanganan kasus Litao ditarik atau diambil alih Polda Sultra. Hal ini sebagai langkah peningkatan pelayanan ke masyarakat terkait penegakan hukum.

“Penanganan kasusnya diambil alih Polda,” tegasnya.

Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Fatah Afrial/kumparan

SKCK Terbit karena Petugas Lalai

Kasus ini menjadi sorotan di publik. Sebab, Litao yang berstatus DPO malah dinyatakan 'aman' saat pengambilan SKCK di Polres Wakatobi sebagai persyaratan administrasi untuk mendaftar sebagai anggota DPRD.

Terkait SKCK tersebut, Iis berdalih jika hal itu murni kesalahan petugas di Polres Wakatobi yang bertugas di pelayanan SKCK. Petugas tak meneliti catatan kriminal dari pemohon SKCK.

“Itu kelalaian petugas ya. Lalai mengikuti SOP nomor 20 tahun 2023 mengenai SKCK,” katanya.

Petugas Disanksi

Untuk petugas yang menertibkan SKCK itu, lanjut Iis, telah diberikan sanksi tegas.

“Sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," tegasnya.

Litao Belum Ditahan

Lebih lanjut, Iis Kristian mengatakan Litao belum ditahan. Tapi, penyidik telah melayangkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka.

“Belum ditahan, dan penyidik sudah kirim pemanggilan pertama. Tapi belum datang dengan alasan kendala transportasi laut,” ucapnya.

Saat ditanya akan dilakukan upaya paksa, Iis mengaku upaya tersebut adalah kebijakan penyidik. Tetapi, untuk saat ini, penyidik telah melayangkan panggilan kedua.

“Apakah akan dijemput paksa atau bagaimana, itu kebijakan penyidik ya. Dan pasti ada pertimbangan dari penyidik. Tapi, bagian proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan tersangka, kini telah kembali dijadwalkan Minggu depan,” tandas dia.