Skema Seleksi Masuk PTN 2023 Berubah, UI Akan Ikuti Aturan Pemerintah

8 September 2022 10:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suasana Ospek UI di Balairung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana Ospek UI di Balairung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengubah ketentuan dan syarat dalam berbagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang selama ini dilakukan. Perubahan ini akan berlaku untuk tahun ajaran 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Universitas Indonesia mengatakan siap mengikuti aturan seleksi yang baru. Namun UI belum merinci perubahan apa saja yang dilakukan untuk proses seleksi tersebut.
"Pada dasarnya UI akan mengikuti aturan pemerintah. Saat ini tanggapan kami demikian dulu karena itu akan berlaku untuk tahun 2023," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Dra. Amelita Lusia M.Si, kepada kumparan, Kamis (8/9).
Mendikbudristek Nadiem sebelumnya mengatakan perubahan seleksi masuk PTN ini dilakukan agar siswa bisa belajar lebih holistik dan fokus pada penalaran, bukan menghafal.
"Kami ingin bahwa pembelajaran yang terjadi di sekolah itu adalah pembelajaran yang menyeluruh dan mendalam. Kita lebih fokus bukan kepada pemadatan materi, tetapi kita fokus kepada kemampuan penalaran. Itulah yang terpenting, bukan berapa jumlah hafalan yang dikuasai oleh siswa-siswa kita, tapi kemampuan bernalar," ujar Nadiem Makarim, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
Tiga jenis jalur masuk PTN saat ini adalah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTN.
Ketiga jalur ini diubah ketentuan seleksinya, meski namanya tetap sama. Berikut rincian perubahan dalam masing-masing jalur masuk PTN.
SNMPTN
SNMPTN dikenal sebagai jalur masuk PTN dengan bermodalkan prestasi. Para peserta seleksi tidak perlu melakukan tes tertulis, melainkan melalui nilai yang sudah dimilikinya selama bersekolah.
Dalam perubahan ketentuan SNMPTN, Nadiem menjelaskan bahwa syarat seleksi akan berdasarkan minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, dan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.
Ketentuan baru penilaian seleksi masuk PTN. Foto: Dok. Kemendikbudristek
SBMPTN
SBMPTN adalah seleksi yang didasarkan pada tes. Selama ini, murid harus mengerjakan beberapa jenis tes, di antaranya tes potensi akademik (TPA) dan tes potensi skolastik (TPS).
ADVERTISEMENT
Dalam ketentuan terbaru, SBMPTN hanya akan mengetes potensi skolastik (TPS), dan menghilangkan tes mata pelajaran atau TPA. Tes skolastik akan terdiri dari tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Inggris dan Indonesia.
Seleksi Mandiri
Seleksi masuk PTN lewat jalur mandiri selama ini diatur penuh oleh PTN itu sendiri. Hal ini menyebabkan terjadi banyak sekali keragaman mekanisme seleksi masuk dan tidak ada standardisasi antarperguruan tinggi.
Ketentuan terbaru mengatur agar PTN lebih transparan dalam seleksi mandiri. PTN diwajibkan sebelum pelaksanaan seleksi untuk mengumumkan kuota jumlah calon mahasiswa per program studi; metode penilaian seleksi; dan besaran biaya bagi mahasiswa bila lulus seleksi.
Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN juga wajib mengumumkan peserta seleksi yang diterima dan sisa kuota yang belum terisi; memberikan masa sanggah dan tata caranya bagi peserta seleksi yang belum lulus.
ADVERTISEMENT
Lewat ketentuan ini, Nadiem berharap agar mekanisme jalur mandiri masuk PTN dapat diawasi oleh masyarakat. Terutama juga menjadi lebih transparan karena biaya bagi mahasiswa yang lulus harus diumumkan sebelum seleksi.