Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Skor Keterbukaan Informasi RI 71,37: Bali Tertinggi, Papua Barat Terendah
17 September 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi Informasi Pusat (KIP ) merilis Indeks Keterbukaan Informasi Pusat (IKIP) tahun 2020. Dari indeks tersebut didapat hasil Indonesia memiliki tingkat keterbukaan informasi mencapai angka 71,37.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan capaian sedang dalam hal keterbukaan informasi.
Dalam paparannya, Komisioner KIP sekaligus koordinator bidang indeks, Romanus Ndau Lendong, mengatakan, capaian ini jelas jadi angin segar, terlebih di situasi pandemi COVID-19 yang juga menuntut keterbukaan informasi kepada publik.
"Hasilnya adalah 71,37. Itulah berita baiknya adalah kita masuk bangsa yang dari sisi keterbukaan informasi sedang. Saya kira itu sedang itu artinya sudah on the track," jelas Romanus dalam paparannya yang disampaikan secara daring, Jumat (17/9).
Tak hanya itu, capaian tersebut dinilai Romanus sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal itu disebutkan, seharusnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik dan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik. dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ini kabar kelahiran UU Nomor 14 Tahun 2008 itu sudah mampu mendorong dan menjadikan pedoman bagi badan publik yang namanya keterbukaan informasi. Di Asia Tenggara kita masuk negara yang baik dari sisi informasi ya," ujarnya.
Capaian tersebut, menurut Romanus, diperoleh melalui sosialisasi program, bimbingan teknis dan Focus Group Discussion yang digelar KIP di 34 provinsi.
Dengan memanfaatkan metode Expert Judgment terhadap berbagai data, fakta, peristiwa yang terjadi di berbagai daerah sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020, KIP pun mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dengan menurunkan sejumlah informan ahli di tiap daerahnya.
"Kami melibatkan 312 informan ahli daerah, tiap provinsi itu 9 orang hanya Jawa Barat itu 15. Itu karena inisiatif pribadi. Lalu informan ahli di pusat itu ada 17 orang, ini sengaja dipadukan untuk memberikan legitimasi yang kuat ya. Jadi 17 di jakarta," ucap Romanus.
Indeks Keterbukaan Informasi Bali Tertinggi, Papua Barat Terendah
Tak hanya secara nasional, survei indeks keterbukaan informasi juga dilakukan KIP di daerah. Hasilnya, Bali dan Aceh sebagai dua provinsi dengan tingkat keterbukaan informasi paling baik, dengan skor 83,15 untuk Bali dan skor 80,38 untuk Aceh.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, 30 provinsi lainnya masuk dalam kategori sedang dengan skor 60-79 dan dua provinsi sisanya masuk dalam kategori buruk yaitu Sulawesi Tengah dengan skor 55,72 dan Papua Barat dengan skor 47,48.
Melihat kondisi ini, menurut Romanus jelas tidak mudah. Meski mayoritas provinsi terbilang terbuka akan informasi di daerah mereka, hingga kini tercatat masih ada provinsi yang mencatatkan capaian buruk terkait keterbukaan informasi.
"Jadi ini pekerjaan masih berat terutama kami di komisi informasi itu kalau saja tiap tahun bertambah dua saja masuk kategori baik itu akan menjadi gembira, tapi bapak ibu tahu tidak gampang untuk menaikkan indeks itu dengan serta merta," terangnya.
"Perlu effort (upaya) yang kuat dan sistematis serta dukungan pemerintah untuk memastikan supaya ini bisa berjalan dengan baik ya," imbuh Romanus.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta pemerintah pusat dan pemda bersama-sama meningkatkan indeks keterbukaan informasi.
"Jadi jangan kecewa, jadi bangsa Indonesia ya, hanya jangan berpuas diri, untuk memacu lebih baik ke depan," pungkas dia.