Skorsing Mahasiswa Unnes Pelapor Rektor ke KPK Dicabut

1 Januari 2021 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah saat menunjukan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah saat menunjukan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Universitas Negeri Semarang akhirnya mencabut sanksi skorsing mahasiswanya yang bernama Frans Josua Napitu. Frans merupakan mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke KPK.
ADVERTISEMENT
Pencabutan skorsing disampaikan secara resmi melalui Surat Fakultas Hukum Unnes nomor B/9075/UN37.I.8/KM/2020 tertanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Unnes Dr Rodiyah.
Rodiyah mengatakan, keputusan itu dilakukan usai terbitnya rekomendasi dari Rektor Unnes Fathur Rokhman kepada Fakultas Hukum tentang status akademik Frans. Orang tua Frans, Pardian Napitu, juga telah menyerahkan pembinaan terhadap Frans ke pihak kampus.
"Pak Pardinan Napitu merespons dengan baik dengan mengirimkan surat kepada Dekan Fakultas Hukum pada 11 Desember 2020. Dalam surat itu beliau mempercayakan sepenuhnya pembinaan Frans Josua Napitu kepada pihak kampus," kata dia, Jumat (1/1).
Dengan dicabutnya skorsing, mahasiwa semester sembilan ini dapat kembali aktif dalam kegiatan akademik.
"Karena sudah mendapatkan amanah kembali dari orang tuanya, maka kami akan melakukan pembinaan akademik dan karakter kepada Frans Josua Napitu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Frans menilai keputusan Unnes mencabut skorsingnya tidak terlepas dari rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk itu, dia meminta pihak universitas juga bertindak transparan denga menyertakan hasil temuan dan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, menurutnya pihak kementerian telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan fakta dalam kasus ini.
"Rektor serta Dekan FH Universitas Negeri Semarang harus menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka atas kekeliruan, kesewenangan dan beberapa tuduhan tidak berdasar itu," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah mengembalikan Frans Josua Napitu ke orang tuanya. Dia diduga terlibat sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan untuk  mengembalian mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua," kata Rodiyah, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT