Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penggodokan kebijakan skuter listrik masih berlanjut. Terbaru, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan skuter listrik milik pribadi diizinkan menggunakan jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
Syafri mengatakan sejumlah negara seperti Singapura dan Prancis sudah mengizinkan penggunaan skuter listrik sebagai salah satu transportasi.
"Peraturan gubernur memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah jadikan alat angkut perorangan ini sebagai alat tranportasi. Tapi mereka hanya boleh lewat di lajur sepeda," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Meski begitu, Syafrin menuturkan perizinan itu tak berlaku bagi skuter sewa yang disewakan oleh pihak tertentu seperti Grabwheels. Ia menyebut skuter sewa hanya boleh digunakan di sejumlah wilayah tertentu.
"Iya (tidak boleh di jalan raya), mereka hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan. Contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan," kata dia.
"Sehingga tanggung jawab keselamatan, keamanan pengguna dan pengguna jalan lainnya di dalam kawasan, itu sepenuhnya tanggung jawab si pengelola kawasan dan operator," tambahnya.
Syafrin menjelaskan alasan mengapa kebijakan yang diambil berbeda terhadap dua jenis skuter listrik itu. Ia mengatakan masyarakat yang menggunakan skuter listrik pribadi memiliki tanggung jawab akan keselamatannya. Sedangkan skuter sewaan, kata dia, hanya digunakan sebagai wahana permainan.
ADVERTISEMENT
"Lihat loh, Grabwheels itu dari aspek pengguna, mereka ada anak-anak dan mereka cuma jadikan sebagai atraksi, wahana untuk permainan. Begitu ada orang perorangan yang sudah jadikan alat angkut perorangan, alat transportasi. Inilah yang akan difasilitasi oleh pemerintah," tutup dia.