SMA Binus Simprug Sudah Coba Mediasi soal Kasus Bullying

17 September 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE yang diduga menjadi korban bullying memberikan keterangannya di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE yang diduga menjadi korban bullying memberikan keterangannya di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Yayasan SMA Binus Simprug, Dewi Susianti menyebut pihaknya tetap memberikan fasilitas pendidikan kepada anak korban diduga perundungan. Anak korban tersebut tidak masuk ke sekolah karena merasa trauma atas kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini sekolah terus memberikan fasilitas terhadap proses pembelajaran anak korban baik itu secara online dan kami tawarkan juga secara offline dengan pengamanan yang diinginkan,” kata Dewi di rapat tersebut yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Dia menyebut, hingga saat ini, anak korban yang berinisial RE itu belum mau datang ke sekolah maupun belajar secara daring. Ia menyebut, pihaknya telah memberikan kewajiban dalam hal kebutuhan pendidikan.
Selain itu, Dewi juga menyebutkan, pihak Yayasan Binus Simprug itu juga telah berupaya untuk memediasi para pihak, tapi memang belum ada kesepakatan damai.
“Sudah ada 4 kali sekolah meng-arrange fasilitas untuk diadakannya mediasi para pihak. Namun memang dari 4 kali itu upaya kami belum membuahkan hasil kesepakatan damai antara para pihak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebanyak delapan orang guru dari SMA Binus sudah memberikan keterangan kepada pihak yang berwajib.
“Apa pun yang minta kepada kami, sekolah tetap kooperatif demi semua pihak mendapat keadilan dalam hal ini,” tutup dia.
Dalam perkara ini, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah menemukan adanya unsur pidana di dalamnya. Meski begitu, belum ada tersangka yang dijerat.