SMA Tarakanita 1 Ungkap Pertimbangan Perempuan A Mengundurkan Diri dari Sekolah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Perempuan AG (15) di kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (16) resmi mengundurkan diri dari SMA 1 Tarakanita Jakarta.

Pengacara Tarakanita, Ferdie Soethiono, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat AG memutuskan mundur.

"Bahwa keluarga menyampaikan terima kasih bahwa sekolah masih berkenan komunikasi dan menempatkan A dalam posisi praduga tak bersalah. Kemudian berterima kasih karena A sudah dapat diterima. Terima kasih sudah diberikan pendidikan," ujar Ferdie saat dihubungi, Jumat (3/3).

Dalam surat itu juga, lanjut dia, pihak keluarga dan A mengaku menyadari bahwa masalah yang tengah berjalan saat ini dapat mempengaruhi proses pembelajaran di SMA Tarakanita 1 Jakarta.

"Kemudian baru diungkapkan A dan keluarga menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak baik guru, murid, alumni sehingga belum lagi ini pendidikan dapat terganggu dari teman-teman A," terangnya.

kumparan post embed

"Sehingga untuk itu karena pertimbangan itu semua, keluarga dan A mengajukan permohonan pengunduran diri," sambung Ferdie.

Pengunduran diri A dari SMA 1 Tarakanita Jakarta ini sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

"Siap benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Beredar pula surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SMA Tarakanita terkait pengunduran diri A. Di dalamnya, pihak Tarakanita pun mengaku telah pengunduran diri itu dan memutuskan untuk mengembalikan A ke orang tuanya.

"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tulis surat itu.