SMA Tarakanita Sebut Perempuan A Ajukan Pengunduran Diri Sebelum Jadi Tersangka

3 Maret 2023 20:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
SMA 1 Tarakanita Jakarta buka suara terkait pengunduran diri perempuan AG (15). AG telah mengajukan pengunduran diri sebelum dia ditetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (16).
ADVERTISEMENT
AG ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/3). Sementara A mengundurkan diri pada 28 Februari.
"Sebelum (jadi tersangka), dia kirim surat tanggal 28 Februari," kata Pengacara SMA Tarakanita 1, Ferdie Soethiono, saat dihubungi, Jumat (3/3).
Ferdie menjelaskan, A merupakan pelajar kelas X SMA. Selama sekolah, AG tak pernah tercatat terlibat masalah.
"Enggak ada laporan bahwa dia terlibat ribut, enggak pernah ada begitu. Belum pernah ada catatan dia berkelahi nge-geng, gontokan, belum ada, biasa aja gitu," terangnya.
Ferdie menuturkan, AG mengundurkan diri lantaran tak ingin mengganggu pembelajaran di sana akibat kasus yang menjeratnya.
Surat pernyataan pengunduran diri A dari SMA Tarakanita 1. Foto: Dok. Istimewa
Kabar pengunduran diri AG dari SMA 1 Tarakanita Jakarta ini sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
"Siap benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara itu, AG dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.